Rabu, 13 Januari 2010

Menunggak Pembayaran Sewa Lahan, SPBU Pandanaran Semarang Disegel

Semarang – SPBU Pandanaran Semarang disegelatau ditutup sementara oleh Pemerintah Kota hari ini (13/1). Penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini disebabkan oleh karena PT. Rabas Mitra Sejati selaku pengelola SPBU telah menunggak pembayaran sewa lahan kepada pemerintah kota sejak tahun 2008 hingga 2009.
Saat tiba di SPBU Pandanaran, beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menempelkan kertas segel dari Pemkot Semarang pada setiap pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) serta memasang garis pembatas.
Dalam penyegelan yang mendapat penjagaan ketat puluhan anggota Dalmas Polres Semarang Selatan tersebut, nyaris terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan puluhan anggota Laskar Merah Putih yang mengamankan SPBU Pandanaran.
Beberapa anggota Laskar Merah Putih keberatan ketika petugas Satpol PP meminta agar operator SPBU yang sedang melayani pembeli menghentikan kegiatannya.
Namun setelah dilakukan negoisasi antara Kasat Samapta AKP Tri Handayani dengan perwakilan Laskar Merah Putih, akhirnya bentrokan dapat dihindarkan.
Sebelumnya, telah dilayangkan surat teguran kepada pihak SPBU pada 31 Desember 2009 silam. Menurut keterangan Asisten Administrasi dan Informasi dan Kerjasama Kota Semarang, Sri Martini, ini merupakan surat teguran ketiga kalinya yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang. “Dalam surat itu, pihak SPBU telah diperingatkan bila hingga 12 Januari 2010 belum melunasi, maka SPBU akan disegel,” ujar Sri Martini. Adapun nilai akumulasi tunggakan sewa lahan beserta denda adalah sebesar Rp 2.135.375.000.
Sementara itu, salah seorang operator SPBU, Widi, yang telah bekerja selama enam bulan menyayangkan penutupan sementara tempatnya bekerja. "Saya tetap ingin tetap bekerja di sini dan keberatan kalau dipecat," ujarnya. Widi mengharapkan, permasalahan antara Pemkot Semarang dengan pihak pengelola SPBU Pandanaran bisa diselesaikan secara baik-baik agar tidak merugikan semua pihak.
Menurut Wakil ketua Komisi B DPRD, Ari Purbono, 2 tahun ini pemerintah kota telah dirugikan sebanyak Rp 2,1 Milyar, sehingga perlu menindak lebih tegas lagi. “Selanjutnya Satpol PP (akan-red)menunggui tempat ini (SPBU Pandanaran-red), hingga dibayar atau setidaknya dari pihak SPBUmenunjukkan komitmen untuk membayar baik itu dicicil atau cash,” tegas Ari. Dia juga menambahkan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari aset daerah. (FPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar