Rabu, 09 Desember 2009

SBY Dinilai Gagal Memberantas Korupsi

Semarang – (9/12) Memperingati hari Anti Korupsi sedunia, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Jawa Tengah (Gerak-Jateng) turun ke jalan untuk menggemakan seruan Anti Korupsi pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB (9/12). Dalam demonstrasi tersebut, Susilo Bambang Yudoyono dinilai gagal dalam memberantas korupsi di negeri ini. Hal ini dilihat mulai dari kasus yang baru-baru ini mencuat seperti “Cicak vs Buaya”, kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga skandal Bank Century.
Sebelumnya aksi ini dimulai dari masjid Baiturahman, menyusuri Simpang Lima, dan bergerak menuju Kejaksaan Tinggi, Markas Besar Kepolisian Daerah, serta gedung Berlian atau kantor Gubernur. Di Kejati, mereka memberikan sebuah pedang dari kertas, sebagai simbol keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi dalam memberantas korupsi, kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, D. Kadnezar. Kadnezar menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya aksi anti korupsi ini. “Kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dalam memberantas korupsi ini,” tambahnya.
Para demonstran ini sempat dihalang-halangi oleh aparat kepolisian untuk memasuki kantor Gubernur. Kemudian mereka berorasi dan melakukan aksi teatrikal di depan pagar kantor Gubernur. Para demonstran ini menuntut agar pemerintah yang dipimpin oleh SBY menghapuskan mafia peradilan, menolak RPP tentang penyadapan bagi penegak hukum, dan mendorong KPK untuk berani mengungkap dugaan korupsi di Bank Century. Selain ketiga tuntutan tersebut, mereka juga ingin menunjukkan pada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia siap dan serius dalam memberantas korupsi. (FPP)

Berjalan Kaki Salatiga-Semarang Demi Mendukung Hari Anti Korupsi

Minggu, 06 Desember 2009

Menegur Karena Kencing Sembarangan, Malah Menjadi Korban Aniaya

Semarang – Nasib sial telah dialami oleh Muh Masruh Bin Ngadiran (29). Berniat ingin menegur S alias Lempot Bin Ismail (42) yang telah kencing sembarangan di samping bengkel sepeda motor miliknya, malah ditanggapi dengan bogem mentah dari S ke arah wajah Muh (19/11). Akibat pemukulan yang dilakukan pada puul 18.30 WIB di halaman rumah kos Jl. Taman Tlogomulyo No.5 RT.01 RW.07 Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan tersebut, Muh mengalami kesakitan dan luka robek di bagian hidung dan bibir atasnya. Tidak hanya dipukuli, Muh juga diancam dengan senjata tajam jenis pisau, agar dirinya tidak berteriak.”Tapi pesone itu gak dibuat nusuk, cuman buat nakut-nakutin saja,” ujar S saat ditemui wartawan di Polres Semarang Timur Jumat (4/12).
Selain kencing sembarangan, yang membuat Muh kesal adalah karena S membuang kaca akuarium di samping bengkel motor miliknya. Namun ketika Muh menegur S, dirinya malah didatangi oleh S dan terjadilah pemukulan tersebut. Walaupun S sempat melarikan diri ke Mranggen, tapi sehari kemudian (20/11), ia berhasil diringkus oleh aparat yang berwajib.
S yang sehari-hari mengamen, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Semarang Timur. Menurut keterangan Kasatreskrim Iptu Juleigtin Siahaan dalam gelar kasus pada Jumat (4/12), S alias Lempot dikenai pasal 351 KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP mengenai Tindak Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. (FPP)

Menggunakan Sabu-sabu, Seorang PNS Masuk Bui

Semarang – Isdiyoto (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap basah sedang memakai narkoba pada Kamis (12/11) di hotel Alam Indah Jl. Setiabudi 12 Semarang. Dalam gelar kasus yang diadakan oleh Polres Semarang Selatan hari ini (4/12), pria asal Kelurahan batursari, Mranggen, Kabupaten Demak ini mengaku dirinya baru saja menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Selain menangkap basah pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi juga menyita barang bukti 1 buah sedotan warna putih, 1 buah bong (alat hisap), 1 botol kecil berisi alkohol, 1 buah pirek (tempat membakar sabu-sabu), 1 buah jarum suntik, 1 buah sedotan, dan 1 buah korek gas. Narkoba berikut alat-alat hisapnya tersebut ia dapatkan dari seorang temannya yang kini masih buron sewaktu dirinya berada di Bekasi, Jakarta.
Menurut Kasatreskrim AKP Gandung S, SH, MH saat diwawancarai terpisah, tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No. 05 th. 1997 tentang psikotropika. “Ancaman hukumannya paling lama adalah 5 tahun penjara,” tambah Gandung. Meski demikian Gandung tidak bersedia menyebutkan secara jelas identitas yang menyangkut tempat Isdiyato bekerja. Kini tersangka terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi pesakitan di tahanan Polres Semarang Selatan. (FPP)

Bandar Judi Bola AkhirnyaTeringkus

Semarang – Bandar judi bola yang sudah lama menjadi incaran, akhirnya teringkus oleh jajaran kepolisian resor Semarang Timur. Lokasi mangkal bandar judi yang berada di Kp. Baris No.389, RT 06, RW 01 Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Semarang Timur ini terendus juga. 5 orang tersangka yang terdiri dari HS sebagai Bandar, S dan STS sebagai pengepul, BS dan NR sebagai pemasang berhasil diringkus pada Sabtu (21/11). Kali ini taruhan yang dipasang yakni pada sepakbola liga Inggris. Nilai taruhan berkisar dari Rp 50.000 hingga 1 juta rupiah.
Cara yang dilakukan adalah HS selaku Bandar menghubungi via telepon seluler atau SMS kepada S selaku pengepul pertama sebelum pertandingan sepakbola dimulai, yang memberitahukan tentang kesebelasan-kesebelasan yang akan bertanding dan operan terhadap kualitas kesebelasan yang akan bertanding. Lalu S mengirimkan SMS kepada STS selaku pengepul kedua tentang SMS dari HS tersebut. SMS tersebut diteruskan kepada para pemasang taruhan.
Dalam peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah telepon selular berbagai merek milik tersangka dan uang sebesar Rp 724.000, serta dua lembar hasil rekap yang dibuat oleh dua orang pengepul. Para pelaku kini telah ditahan di Polres Semarang Timur. “Mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ujar Kasatreskrim Iptu Juleigtin Siahaan dalam gelar kasus di halama Polres Semarang Timur pada Jumat (4/12). Juleigtin juga mengatakan bahwa Bandar judi bola ini telah lama menjadi target operasi.
Rata-rata para pemasang taruhan tersebut sudah melakukan pemasangan selama 6 bulan hingga 1 tahun. Selanjutnya para pemasang tersebut memasang taruhan uang melalui SMS atau telepon langsung kepada para pengepul dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga 1 juta rupiah. Cara pembayaran uang taruhan dilakukan pada keesokan harinya setelah pertandingan usai. Apabila pemasang dalam permainan judi tersebut menang, maka oleh pengepul akan didatangi dan diberikan uang yang dipertaruhkannya setelah dikurangi Rp 10.000 atau 5 persen dari total hasil yang dimenangkannya. Total hasil yang bisa diraih oleh seorang pemasang yang menang taruhan bisa mencapai 9,5 juta rupiah. Sedangkan menurut pengakuan HS omzet rata-rata per hari dapat meraih Rp 200.000 hingga Rp 300.0000.(FPP)