Minggu, 06 Desember 2009

Menggunakan Sabu-sabu, Seorang PNS Masuk Bui

Semarang – Isdiyoto (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap basah sedang memakai narkoba pada Kamis (12/11) di hotel Alam Indah Jl. Setiabudi 12 Semarang. Dalam gelar kasus yang diadakan oleh Polres Semarang Selatan hari ini (4/12), pria asal Kelurahan batursari, Mranggen, Kabupaten Demak ini mengaku dirinya baru saja menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Selain menangkap basah pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi juga menyita barang bukti 1 buah sedotan warna putih, 1 buah bong (alat hisap), 1 botol kecil berisi alkohol, 1 buah pirek (tempat membakar sabu-sabu), 1 buah jarum suntik, 1 buah sedotan, dan 1 buah korek gas. Narkoba berikut alat-alat hisapnya tersebut ia dapatkan dari seorang temannya yang kini masih buron sewaktu dirinya berada di Bekasi, Jakarta.
Menurut Kasatreskrim AKP Gandung S, SH, MH saat diwawancarai terpisah, tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No. 05 th. 1997 tentang psikotropika. “Ancaman hukumannya paling lama adalah 5 tahun penjara,” tambah Gandung. Meski demikian Gandung tidak bersedia menyebutkan secara jelas identitas yang menyangkut tempat Isdiyato bekerja. Kini tersangka terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi pesakitan di tahanan Polres Semarang Selatan. (FPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar