Kamis, 22 Oktober 2009

Puluhan Aktivis Tuntut Syekh Puji Disidang Kembali

Semarang – (22/10) Puluhan aktivis perlindungan perempuan dan anak, Rabu (22/10) melakukan aksi protes atas pembebasan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Mereka turun ke jalan meminta agar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah segera memproses dan menerima upaya perlawanan yang dilakukan pihak Kejaksaan atas putusan sela Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang membebaskan Syekh Puji dari dakwaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Dengan melakukan long march dari depan tugu videotron Jl. Pahlawan Semarang, ke kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejumlah aktivis gabungan beberapa LSM pemerhati perempuan dan anak, turun ke jalan. Sambil membentangkan poster dan berorasi, mereka memprotes sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang telah membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dari dakwaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Menurut Nanik Jumoenita, selaku koordinator aksi, apa yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dinilai telah melecehkan Undang-undang Perlindungan Anak, dimana dalam hal ini Lutviana Ulfa, gadis kencur 12 tahun menjadi korban atas perbuatan Pujiono.
Para aktivis perempuan meminta pihak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melakukan tindakan tegas, di antaranya memeriksa majelis hakim PN Kab. Semarang terkait putusan sela yang dikeluarkannya dan segera memproses upaya perlawanan banding yang diajukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Menurut mereka apa yang dilakukan ini bukan merupakan tekanan atau mendikte pihak aparat penegak hokum, tetapi merupakan bentuk keprihatinan.
Dalam aksi ini, mereka melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan perjalanan proses hokum Pujiono di pengadilan yang sarat dengan suap terhadap majelis hakim sehingga mencerminkan bahwa hukum di negeri ini telah mati dan dapat dibeli. (FPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar